Rabu, 24 April, 2024

Alih Status Pegawai Jadi ASN, Ketua KPK Minta Tambahan Anggaran 2021 Rp 925 Milyar

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6). Dalam rapat tersebut, ia menyebut penambahan kebutuhan anggaran KPK tahun 2021 mencapai Rp 1,881 triliun. Dengan demikian, KPK meminta tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar.

Sebelumnya pagu anggaran KPK yakni sebesar Rp 955,08 miliar. Firli mengatakan penambahan anggaran tersebut dibutuhkan, mengingat adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN serta strategi program yang akan dijalankannya kedepan.

“KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan mempengaruhi dukungan anggaran. Begitu juga dengan strategi yang ditetapkan KPK akan mempengaruhi anggaran,” kata Firli saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (25/6/2020).

“Untuk itu kami mengusulkan, kalau pagu indikatif 2020 sebesar Rp 955,08 miliar, maka kami berharap 3 pendekatan tadi kami lakukan kerja keras sehingga Indonesia bebas korupsi, anggaran yang kami butuhkan Rp 1,881 triliun,” lanjut Firli.

- Advertisement -

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun membeberkan rincian anggaran sesuai dengan program kerjanya. Ada 4 program yang disebutkan di hadapan Komisi III DPR.

“Program dukungan manajemen Rp 1,595 miliar, program pendidikan masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat Rp 155 miliar, pencegahan dan mitigasi korupsi Rp 105 miliar dan penindakan Rp 65,6 miliar,” ujar Firli.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER