Jumat, 29 Maret, 2024

Menkumham Diminta Evaluasi Penggundulan Narapidana Saat Masuk Tahanan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS mengevakuasi prosedur pemotongan rambut bagi narapidana, hal tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan identifikasi.

Hal itu menanggapi penggundulan yang di alami Habib Bahar bingung Smith saat kembali masuk tahanan usai mendapatkan program asimilasi.

“Kemudian juga soal pemotongan rambut. Kalau dikatakan pemotongan rambut itu pola standar SOP, kami minta dievaluasi pak. Karena ini mengingatkan kisah pahit di masa lalu,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan Kemenkumhan, Senin (22/6/2020).

Menurut Habiburokhman penggundulan terhadap narapidana justru malah mengingatkan pada masa kelam dimana ia mengutip perkataan Presiden Soekarno pada saat ditahan di Sukamiskin.

- Advertisement -

“Bung karno masuk ke Sukamiskin dalam tulisannya dikatakan ‘saya dihinakan dengan digunduli’. Saya juga ingat pak, zaman orde baru kalau ada kriminal ditangkap, digunduli,” sambungnya.

“Saya pikir itu tidak ada relevansinya dengan identifikasi karena banyak cara lain. Cara-cara seperti itu kalau sudah menjadi pola saya minta tolong untuk dievalusi,” kata Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya akan mengevaluasi prosedur penggundulan rambut terhadap narapidana yang masuk ke lapas.

Menurut Yasonna, penggundulan rambut memang merupakan prosedur yang harus dijalankan bagi setiap narapidana. Kendati demikian, ia mengaku siap untuk membahas hal tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi.

“Kalau soal pangkas rambut memang itu protap yang harus dilakukan. Bahwa nanti ada usulan tentang itu, itu nanti kita akan bahas,” kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III, Senin (22/6/2020).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER