EKONOMI

Presiden Teken PP 29/2020, Sri Mulyani: Ada Lima Fasilitas Bagi Wajib Pajak

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, PP tersebut memayungi pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19.

“Ada lima fasilitas yang dimaksud. Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan,” terang Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (22/6).

Kedua, Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, atas honorarium atau imbalan lain dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan dalam penanganan Covid-19 dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

“Artinya, honorarium atau imbalan itu diberikan secara penuh kepada mereka,” paparnya.

Keempat, wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan, atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Kelima, wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

“Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, saya berharap masyarakat dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi dan memerangi wabah Covid-19,” pungkas Sri Mulyani.

Recent Posts

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

3 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

6 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

9 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

9 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

10 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

14 jam yang lalu