Kamis, 25 April, 2024

PPDP Online Jenjang SD di Depok Hari Ini Resmi Dibuka

MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok hari ini secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). PPDB Dilakukan secara online, dengan mendaftar melalui nomor link di satuan pendidikan masing-masing.

“PPDB SD dibuka hari ini hingga 24 Juni. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan tanggal 25 Juni,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota, Senin (22/6).

Thamrin mengatakan, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Namun, sambung dia, di tengah kondisi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan Akta Kelahiran. Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki  Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sebab, kata dia, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun. 

“Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER