PENDIDIKAN

Tahun Ajaran Baru, Hanya Sekolah di Zona Hijau Boleh Tatap Muka

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan jadwal tahun ajaran 2020-2021 tidak berubah, yakni dimulai pada Bulan Juli 2020 ini. Namun tidak semua sekolah serta merta boleh mengadakan pembelajaran dengan tatap muka.

Mendikbud Nadiem Makariem menuturkan, dalam pengambilan keputusan pada tahun ajaran baru ini, pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keamanan peserta didik, guru dan keluarga masing-masing. Untuk itu berbagai syarat ketat pun telah diatur.

“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan Zona Kuning, Oranye dan Merah, yaitu zona-zona yang telah didesignifikasi oleh gugus tugas yang punya resiko Covid-19, dan penyebaran Covid itu dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Mendikbud dalam konfrensiperss daring, Senin (15/6).

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, saat ini sekitar 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menangah tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, lantaran berada di zona kuning, oranye dan merah. Dan hanya 6 persen yang masuk dalam kategori zona hijau.

[Screenshoot] Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

“Yang 6 persen di zona hijau itu lah yang kami perbolehkan pemerintah daerahnya untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” terangnya.

Diantara kriteria satuan pendidikan atau sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka yakni harus masuk zona hijau; kedua, pemda setempat telah memberikan izin; ketiga, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua syarat untuk persiapan pembelajaran tatap muka. 

“Ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yakni orang tua persetujuan orang tua anaknya pergi ke sekolah,” tutur Nadiem.

Sebagai informasi, dalam konfrensi pers tersebut juga dijelaskan, pada daerah yang memenuhi kriteria zona hijau pun pembelajaran tatap muka juga dilakukan secara bertahap.

Yakni pada bulan pertama secara bertahap dilakukan pada jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTS dan Paket B. Dua bulan berikutnya baru dibuka untuk jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Dilanjut dua bulan berikutnya untuk Paud Formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Namun jika terjadi penambahan kasus/level risiko Covid-19 daerah tersebut naik, satuan pendidikan dengan model pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali.

Recent Posts

Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan Dari PBB

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 175 personel Satgas Kizi TNI Konga XX-U MONUSCO mencatatkan prestasi dengan…

2 jam yang lalu

PGN Terima Tambahan LNG, Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali memperkuat ketahanan pasokan gas nasional…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Program MBG Kurangi Penggunaan Wadah Plastik Agar Lebih Go Green

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong agar program Makan Bergizi…

4 jam yang lalu

Tabur Benih Melati Buktikan Peran Strategis Koperasi dalam Produksi dan Distribusi Benih Nasional

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Koperasi Produsen Tabur Benih Melati dalam meningkatkan kapasitas produksi benih hingga…

5 jam yang lalu

DPR Harap Jubir Istana Pengganti Hasan Nasbi, Sensitif HAM dan Visioner Secara Etika

MONITOR, Jakarta - Dua pekan sudah Hasan Nasbi memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor…

5 jam yang lalu

Kemenag Ingatkan Bahaya Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa…

5 jam yang lalu