PENDIDIKAN

Tahun Ajaran Baru, Hanya Sekolah di Zona Hijau Boleh Tatap Muka

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan jadwal tahun ajaran 2020-2021 tidak berubah, yakni dimulai pada Bulan Juli 2020 ini. Namun tidak semua sekolah serta merta boleh mengadakan pembelajaran dengan tatap muka.

Mendikbud Nadiem Makariem menuturkan, dalam pengambilan keputusan pada tahun ajaran baru ini, pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keamanan peserta didik, guru dan keluarga masing-masing. Untuk itu berbagai syarat ketat pun telah diatur.

“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan Zona Kuning, Oranye dan Merah, yaitu zona-zona yang telah didesignifikasi oleh gugus tugas yang punya resiko Covid-19, dan penyebaran Covid itu dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Mendikbud dalam konfrensiperss daring, Senin (15/6).

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, saat ini sekitar 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menangah tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, lantaran berada di zona kuning, oranye dan merah. Dan hanya 6 persen yang masuk dalam kategori zona hijau.

[Screenshoot] Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

“Yang 6 persen di zona hijau itu lah yang kami perbolehkan pemerintah daerahnya untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” terangnya.

Diantara kriteria satuan pendidikan atau sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka yakni harus masuk zona hijau; kedua, pemda setempat telah memberikan izin; ketiga, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua syarat untuk persiapan pembelajaran tatap muka. 

“Ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yakni orang tua persetujuan orang tua anaknya pergi ke sekolah,” tutur Nadiem.

Sebagai informasi, dalam konfrensi pers tersebut juga dijelaskan, pada daerah yang memenuhi kriteria zona hijau pun pembelajaran tatap muka juga dilakukan secara bertahap.

Yakni pada bulan pertama secara bertahap dilakukan pada jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTS dan Paket B. Dua bulan berikutnya baru dibuka untuk jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Dilanjut dua bulan berikutnya untuk Paud Formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Namun jika terjadi penambahan kasus/level risiko Covid-19 daerah tersebut naik, satuan pendidikan dengan model pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali.

Recent Posts

Wujudkan Damai Palestina, Prabowo Siap Kirim Ribuan Pasukan ke ISF

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung terwujudnya…

4 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Bantuan Sarpras Rp200 Juta untuk Dua Ponpes Surakarta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyerahkan bantuan sarana prasarana (sarpras) kepada dua pondok pesantren besar…

7 jam yang lalu

Kemensos Salurkan Bansos Rp1,8 T untuk 1,7 Juta KPM Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan…

9 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Dua Ton Kurma dan 1.000 Mushaf Al-Qur’an di IKN

MONITOR, Jakarta - Sebanyak dua ton kurma bantuan dari Kerajaan Arab Saudi dan 1.000 mushaf…

13 jam yang lalu

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

16 jam yang lalu

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

18 jam yang lalu