Jumat, 22 November, 2024

‘One To Many’ BPJS Dinilai Tidak Tuntaskan Pelayanan Hulu

MONITOR, Jakarta – Pandemi Covid-19 berdampak negatif sektor ketenagakerjaan dengan meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami jutaan pekerja di Indonesia.

Hal tersebut berdampak pada peningkatan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menilai ada banyak data yang menyajikan beragam data berbeda terkait PHK tersebut.  Hingga Mei 2020, data Kemnaker menyebutkan ada 3 juta pekerja yang alami PHK akibat pandemik Covid-19. Sementara itu data Kemenkeu disebutkan 5 juta pekerja, Kadin 6.4 juta pekerja alami PHK. Demikian disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (14/6)
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan bahwa pada akhir Mei lalu mengatakan ada 1,161 juta kasus klaim JHT.

Namun, awal bulan Juni ini, menurutnya data tersebut berubah lagi menjadi secara nasional klaim JHT telah mencapai angka 921 ribu kasus.  Sementara, sebelumnya Krisna Syarief Direksi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan ada 790 ribu kasus pengajuan klaim JHT.

- Advertisement -

Agus Susanto juga mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah disediakan, jika ingin klaim. Karena selain prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang diajukan.

Menurut Hery Susanto, data dan informasi yang disampaikan BPJS ketenagakerjaan membingungkan publik. “Besarnya kasus PHK sudah pasti berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, mengapa jumlah kasus klaim JHT justeru tidak berbanding lurus terhadap kasus PHK,” tanya Hery Susanto.

Hery Susanto menilai bahwa sistem pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan masih menerapkan pembatasan kuota pelayanan klaim yang minim dan tidak sebanding dengan jumlah fakta pekerja korban PHK di lapangan.

“Kuota pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan masih membatasi jumlah peserta yang sebenarnya.  Jadi pembatasan kuota pelayanan klaim itu subtansi persoalannya di bagian hulu, bukan pada penanganan kecepatan pelayanan via model one to many yang saat ini sedang diujicoba BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

LAPAK ASIK offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BPJS Ketenagakerjaan dan peserta secara langsung. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.

Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut “One to Many”.

Hery Susanto mengatakan model one to many tersebut mempunyai pengertian relasi antara satu karyawan BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa peserta klaim BPJS Ketenagakerjaan. Satu karyawan BPJS Ketenagakerjaan melayani lebih dari satu peserta klaim BPJS secara offline.

“Jadi model one to many pelayanan klaim BPJS ketenagakerjaan itu hanya mempercepat proses pelayanan dari pengajuan klaim JHT yang telah terdaftar, bukan mengakomodasi peserta yang masih kesulitan akibat tertolak mendaftar klaimnya sebab ada pembatasan kuota pelayanan klaim  online di sektor hulu yang selalu penuh. Pembatasan kuota pendaftaran pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus dicabut alias non kuota, biarkan sesuai faktanya,” kata Hery Susanto.

Hery Susanto menilai model pelayanan one to many BPJS Ketenagakerjaan masih bersifat pilot proyek dan tidak berlaku massif di semua cabang/wilayah, khususnya basis pekerja.

Selain itu, pelayanan klaim JHT kolektif oleh pihak perusahaan yang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sudah salah urus dan bentuk lepas tanggungjawab direksi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelayanan kepada peserta.  Itu tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS.

Perusahaan sebagai pemberi kerja itu hanya berwenang untuk update pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta  dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.  

“Pelayanan klaim itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Urusan pengajuan klaim itu hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat parklaring/pengalaman kerja pekerja saja tidak lebih dari itu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER