MONITOR, Jakarta – Publik tercengang manakala pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi belum berakhir. Berbagai kritik dari kalangan anggota dewan di Senayan pun meluncur kepada stakeholder terkait kebijakan ini.
Kenaikan iuran BPJS pun dianggap tidak tepat. Pemerintah pun dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial kehidupan masyarakat saat ini. Misalnya, Saleh Daulay. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN ini menolak kenaikan iuran BPJS disaat situasi ekonomi tengah sulit.
“DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Ini legislatif diabaikan. Karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa, biar kita lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya,” tegas Saleh.
Kritikan yang senada juga diutarakan Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.
“Kalau mau bicara kenaikan iuran, tunggu kita stabil. Saat ini kita bicara ekonomi, tata kelola, tapi kita lupa urusan sosialnya seperti bagaimana dampak dari pandemi ini,” ujar Felly mengingatkan.
Penolakan pun dilontarkan oleh Fraksi PKS, melalui Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS ini memperlihatkan pemerintah ingin mmeberikan beban baru kepada rakyatnya disaat pandemi. Padahal, kata dia, pelayanan masyarakat merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin undang undang.
Ia pun meminta kepada pemerintah agar memikirkan kembali keputusan yang sudah diterbitkan itu. Ditambahkan dia, Fraksi PKS pun menolak adanya Perpres tersebut.
“Kami meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar tidak menambah beban baru kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini. Tolonglah Pemerintah ini kan pasti punya banyak cara. Kami menolak Perpres tersebut, agar bisa dipikirkan solusi lain yang lebih baik,” saran legislator dappil DKI Jakarta I itu.