Ilustrasi momen pernikahan
MONITOR, Jakarta – Bagi siapapun yang ingin melangsungkan pernikahan di masa new normal patut berbahagia. Pasalnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Ya, masyarakat kini boleh melaksanakan akad nikah di luar KUA. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020. Akan tetapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang diterima MONITOR, di Jakarta, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara jika dilakukan di sebuah masjid atau gedung, maka dapat dihadiri maksimal 30 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyerukan kebangkitan sektor kelautan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan industri minyak atsiri, karena didukung…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas. Proses…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tiggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis Kemenag RI baru saja…