MONITOR, Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan aturan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kebijakan ini dilakukan setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2020 dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengkritik sikap pemerintah terutama kementerian terkait agar serius dalam berkoordinasi menyelenggarakan JKN. Selain itu, ia mengatakan adanya ketidakjelasan eksistensi DJSN dalam merumuskan kebijakan umum.
“Pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi, sebagaimana terdapat pada putusan MA di halaman 64. Kami mendesak agenda penguatan sistem jaminan sosial ini harusnya berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan perbaikan tata kelola, bukan hanya bagaimana meningkatkan kontribusi iuran masyarakat,” kritik Dewi dalam keterangan persnya.
Politikus Golkar ini menilai, pemerintah bukan semata-mata mengganti dengan yang baru, akan tetapi melakukan perbaikan.
Lebih lanjut, Dewi pun sepedapat putusan MA yang menyatakan bahwa kesalahan Pemerintah tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan cara menaikkan iuran.
Sebagaimana diketahui, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk Kelas I, Rp 110.00 untuk Kelas II, dan Rp 42.00 untuk Kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besarannya masih mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Per 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk Kelas I, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 42.000 untuk Kelas III.