Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok telah memperoleh izin resmi dari Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pemeriksaan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
“Labkesda Kota Depok mendapat kepercayaan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR Covid-19 dengan menggunakan metode RT-PCR ,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (10/6).
Idris mengatakan, rencananya pemeriksaan dengan metode tersebut dimulai pertengahan Juni mendatang. Dengan kapasitas pemeriksaan awal yaitu sebanyak 90 spesimen per hari.
“Selain itu, Labkesda Kota Depok juga sudah memiliki dua mesin Tes Cepat Molekuler (TCM). Namun saat ini masih menunggu catridge untuk dapat segera dioperasikan,” ujarnya.
Idris menyebut, selama ini pemeriksaan Swab PCR memerlukan waktu yang relatif lama. Namun dengan adanya izin tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan real time.
“Layanan ini diselenggarakan secara gratis melalui Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Depok sebagai fasilitas kesehatan jejaring Labkesda,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…
MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Sufyan Hadi, Ketua Ansor Jakarta Utara secara tegas menolak wacana menjadikan Kepolisian…
MONITOR, Bekasi - Menghadapi cuaca ekstrem dengan intensitas curah hujan tinggi sepanjang Januari 2026, PT…