Wali Kota Depok, Mohammad Idris
MONITOR, Depok – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok telah memperoleh izin resmi dari Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pemeriksaan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
“Labkesda Kota Depok mendapat kepercayaan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR Covid-19 dengan menggunakan metode RT-PCR ,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (10/6).
Idris mengatakan, rencananya pemeriksaan dengan metode tersebut dimulai pertengahan Juni mendatang. Dengan kapasitas pemeriksaan awal yaitu sebanyak 90 spesimen per hari.
“Selain itu, Labkesda Kota Depok juga sudah memiliki dua mesin Tes Cepat Molekuler (TCM). Namun saat ini masih menunggu catridge untuk dapat segera dioperasikan,” ujarnya.
Idris menyebut, selama ini pemeriksaan Swab PCR memerlukan waktu yang relatif lama. Namun dengan adanya izin tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan real time.
“Layanan ini diselenggarakan secara gratis melalui Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Depok sebagai fasilitas kesehatan jejaring Labkesda,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…
MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…