BISNIS

Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik

MONITOR, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group mulai hari ini, Rabu (10/6) kembali membuka penerbangan domestik. Keputusan itu diambil setelah pada pekan lalu Lion Air memutuskan sempat menghentikan penerbangan karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana operasional kembali mempertimbangkan pengaturan kembali persyaratan calon penumpang yang lebih sederhana. 

“Waktu seminggu dianggap cukup mensosialisasikan calon penumpang mempersiapkan dokumen pendukung sebelum terbang,” ujar Danang, dalam siaran pers yang diterima Rabu (10/6).

Aturan tercantum pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19). 

Selain itu, perseroan menilai calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, lanjutnya, rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan, masa berlaku PCR lebih lama, yakni 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

“Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” terang Danang mengingatkan.

Lion Air meminta setiap calon penumpang mematuhi aturan penerbangan di masa pandemi. Meliputi, tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelumnya. 

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengikuti ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing), menjaga kebersihan selama di badan pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.

Recent Posts

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

8 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

12 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

15 jam yang lalu

Anak Gunung Krakatau Aktif, Waka Komisi V DPR Ingatkan Pentingnya Keamanan Masyarakat dan Jalur Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

20 jam yang lalu

Siswa Diduga Korban Bullying Ledakkan Bom Rakitan, Legislator Dorong Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Guyub

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R…

21 jam yang lalu