BISNIS

Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik

MONITOR, Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group mulai hari ini, Rabu (10/6) kembali membuka penerbangan domestik. Keputusan itu diambil setelah pada pekan lalu Lion Air memutuskan sempat menghentikan penerbangan karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana operasional kembali mempertimbangkan pengaturan kembali persyaratan calon penumpang yang lebih sederhana. 

“Waktu seminggu dianggap cukup mensosialisasikan calon penumpang mempersiapkan dokumen pendukung sebelum terbang,” ujar Danang, dalam siaran pers yang diterima Rabu (10/6).

Aturan tercantum pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19). 

Selain itu, perseroan menilai calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, lanjutnya, rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan, masa berlaku PCR lebih lama, yakni 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

“Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” terang Danang mengingatkan.

Lion Air meminta setiap calon penumpang mematuhi aturan penerbangan di masa pandemi. Meliputi, tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelumnya. 

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengikuti ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing), menjaga kebersihan selama di badan pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

13 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

13 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

17 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

18 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

22 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

22 jam yang lalu