MONITOR, Jakarta – Di tengah wabah pandemi yang belum berakhir, tenaga kesehatan mendapatkan fitnah telah mengambil keuntungan besar dalam penanganan Covid-19. Sejumlah tenaga medis di Sulawesi Selatan pun angkat suara memberikan pernyataan sikap atas fitnah di media sosial tersebut. Mereka pun menempuh jalur hukum untuk menyeret akun medsos penyebar hoaks dan fitnah ke pihak kepolisian.
Mengenai kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pemerintah untuk menindak oknum pemilik akun penyebar hoaks tersebut. Menurutnya, tindakan penyebaran hoaks adalah melanggar UU ITE.
“Hentikan penyebaran hoaks dan fitnah kepada para tenaga medis. Tindakan penyebaran hoaks melanggar UU ITE. Pemerintah perlu segera merespon laporan para tenaga kesehatan ini untuk menindak pemilik akun penyebarnya. Pemerintah musti bertindak cepat sesuai UU ITE sebagaimana cepatnya pemerintah bertindak selama ini jika yang menjadi korban hoaks pihak pemerintah,” ujar Sukamta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, para tenaga kesehatan, baik tim dokter dan perawat yang sudah bekerja keras di garda terdepan melawan pandemi ini hendaknya diberikan simpati dan apresiasi. Sukamta mengatakan, mereka rela bertugas dan mendedikasikan diri sesuai sumpah profesi dan kode etik, mempertaruhkan nyawa dalam menjalankan tugas ini.
“Sudah selayaknya mereka mendapatkan dukungan dari kita semua, bukan justru tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” terangnya.
“Jadi tolong kepada masyarakat agar bersikap bijak dalam masa pandemi ini. Jangan membuat keruh suasana yang sudah sulit ini. Pemerintah juga harus bisa menciptakan suasana kondusif, baik di masyarakat, maupun khususnya di kalangan tenaga kesehatan agar didukung secara penuh sehingga mereka bisa tetap bertugas secara maksimal. Sebab, jika mereka ini berhenti bekerja sehari saja, betapa sulitnya masyarakat dan pemerintah nantinya,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.