Kamis, 9 Mei, 2024

Politikus PKS Khawatir Permenhub 41/2020 Timbulkan Diskriminasi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Ma’azat, menilai relaksasi pembatasan dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tidak memiliki referensi yang jelas. Menurutnya, kebijakan tentang New Normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas.

“Efek dari ketidakjelasan New Normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd melalui kebijakan di berbagai kementerian termasuk Kementerian Perhubungan,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (9/5).

Ia pun khawatir, dalam pelaksanaan Permenhub nantinya akan menimbulkan kemungkinan diskriminasi dalam penerapannya.

“Contoh saja Permenhub ini pada Pasal 14 a mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase/kuantitas pembatasan,” papar politikus PKS itu.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, Permenhub ini dinilai membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 yang luar biasa, karena ketidakkonsistenan isinya.

“Disaat orang disuruh jaga jarak namun persentase orang berkumpul dalam 1 moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?” sebut dia.

“Orang-orang disuruh mengikuti protokol kesehatan, di lain sisi orang-orang dihadapkan dengan peperangan yang nyata di garda terdepan dengan pandemi covid 19,” jelasnya.

Oleh karena itu, legislator asa Riau ini menghimbau agar pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam membuat suatu kebijakan.

“Sekali lagi riset dulu baru keluarkan kebijakan. Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya,” pungkas Syahrul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER