KEAGAMAAN

Batal Berangkat, 58 Jamaah Haji Reguler Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menag pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. “Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06).

“Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. “Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Recent Posts

Gelar SMEXPO, Pertamina Bagi Tips Jitu Pemasaran Digital UMKM

MONITOR, Jakarta - Dalam gelaran Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2024, PT Pertamina (Persero) mendorong…

7 jam yang lalu

Jum’at Berkah, TPD Khofifah-Emil Lumajang Bagikan Nasi Kotak ke Tukang Becak dan PKL

MONITOR, Lumajang - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur…

9 jam yang lalu

Puan Ingatkan Agar Aparat Netral di Pilkada Jateng, Biarkan Rakyat yang Pilih Pemimpinnya

MONITOR, Jateng - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mendampingi sang…

10 jam yang lalu

Wabah SE di Bengkulu, Kementan Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan

MONITOR, Bengkulu - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengintensifkan langkah pengendalian terhadap kasus penyakit Septicaemia Epizootica…

12 jam yang lalu

Ethical Politics: Pram-Doel 45,56%, RK-Sus 30%, Dharma-Kun 8,47%

MONITOR, Jakarta - Konsultan Komunikasi Politik, Ethical Politics bekerja sama dengan perusahaan survey Astra Buana…

12 jam yang lalu

DPR Sebut Kasus Supriyani Contoh Rentannya Profesi Guru, Singgung Fenomena Kriminalisasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru…

13 jam yang lalu