KEAGAMAAN

Batal Berangkat, 58 Jamaah Haji Reguler Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menag pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. “Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06).

“Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. “Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Recent Posts

Bicara di Forum ‘World Refrigeration Day 2025’, Prof Rokhmin serukan Transformasi Sistem Rantai Dingin

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri menyerukan transformasi sistem rantai dingin…

50 menit yang lalu

DPR Soroti Dampak Konflik Iran-Israel ke RI, Yakin Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Terukur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti dampak yang mungkin terjadi…

2 jam yang lalu

Kunjungi SMA dan SMK di Semarang, Wamendikdasmen Fajar Tegaskan SPMB Berjalan Baik

MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan…

3 jam yang lalu

DPR: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja!

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan…

5 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Selesaikan SPAM Regional Mamminasata

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen dalam meningkatkan akses pemerataan air minum…

5 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jalan Tol Cipularang Pasca Pergeseran Tanah

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen Jasa Marga Group dalam menjaga keselamatan dan kelancaran…

6 jam yang lalu