KEAGAMAAN

Batal Berangkat, 58 Jamaah Haji Reguler Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Pembatalan ini diumumkan Menag pada 2 Juni 2020.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. “Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (09/06).

“Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. “Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Recent Posts

Spektakuler! Dari Closing Celebration ke Awal Perjalanan, UPH Festival 2025 Bangkitkan Iman dan Karakter Mahasiswa Baru

MONITOR, Jakarta - Semarak Universitas Pelita Harapan (UPH) Festival 2025 resmi ditutup dengan gemilang melalui…

1 jam yang lalu

Pidato Puan Soal Kritik Harus Direspons Dapat Pujian, Dinilai Pahami Ekspresi Keresahan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani terkait fenomena kritik kreatif yang disampaikan…

2 jam yang lalu

Ribuan MABA UIN Malang Ikuti PBAK, Kemenag Bekali Wawasan Kepemimpinan

MONITOR, Malang - Kurang lebih 4.971 mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti Pengenalan…

3 jam yang lalu

Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPR: Pemicunya Cukup Beragam!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan terdapat fenomena kenaikan tarif…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cabean yang terletak di…

4 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Catatkan Sejarah Baru dengan 2.434 Abstrak dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Sains, dan Masyarakat atau Annual International Conference…

4 jam yang lalu