Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap
MONITOR, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota sudah lama ditiadakan. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum bisa memastikan untuk memberlakukan kembali aturan tersebut di masa pemberlakukan PSBB Transisi ini.
Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan tersebut bisa kembali diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 di Jakarta melonjak.
“Mengenai Ganjil-Genap, sejak 15 Maret di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi,” ujar Anies Baswedan kepada wartawan.
“Nah peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang. Dalam Pergub 51/2020, Ganjil-Genap BISA diberlakukan kembali bisa dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus COVID-19,” terang Anies.
Orang nomor wahid di Jakarta ini menegaskan, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tetap tidak ada Ganjil-Genap.
MONITOR, Ciputat - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi simbolis bertajuk…
MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama menyerahkan bantuan pelaksanaan PESPARAWI Nasional XIV sebesar…
MONITOR, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…
MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan…