Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap
MONITOR, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota sudah lama ditiadakan. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum bisa memastikan untuk memberlakukan kembali aturan tersebut di masa pemberlakukan PSBB Transisi ini.
Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan tersebut bisa kembali diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 di Jakarta melonjak.
“Mengenai Ganjil-Genap, sejak 15 Maret di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi,” ujar Anies Baswedan kepada wartawan.
“Nah peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang. Dalam Pergub 51/2020, Ganjil-Genap BISA diberlakukan kembali bisa dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus COVID-19,” terang Anies.
Orang nomor wahid di Jakarta ini menegaskan, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tetap tidak ada Ganjil-Genap.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti hasil survei Asosiasi Pengusaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat penyelesaian 37 Sekolah Rakyat Tahap Ib…
MONITOR, Depok - Setiap tanggal 23 Juli, diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Di tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyambut baik peresmian Koperasi…
MONITOR, Banten - Kementerian UMKM mendorong lebih banyak pengusaha UMKM yang terlibat dalam rantai pasok…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengingatkan pentingnya kesigapan menghadapi kebakaran…