Senin, 25 November, 2024

TKW di Saudi Alami Kekerasan, DPR: Sistem Perekrutan Harus Dibenahi

MONITOR, Jakarta – Kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja wanita (TKW), Ira Sulastri, yang bekerja di Arab Saudi menuai perhatian dari Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya. Selain prihatin, ia menyebut upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sejauh ini belum komprehensif.

“Pengawasan terhadap WNI pekerja di luar negeri ini memang belum cukup kuat. Apalagi jika yang dihadapi adalah perekrutan gelap. Untuk itu perlu melakukan kerja komprehensif. Tidak boleh kedepankan ego sektoral. Kementerian luar negeri, kemnaker, kumham, dan lembaga pemerintah lainnya harus duduk bersama dan berbagi kerja. Kemenko Pembangunan Manusia dan kebudayaan bisa jadi leading aktornya,” kata Willy, dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR Senin (8/6).

Untuk itu, ia mengingatkan Kementerian Luar Negeri agar mengupayakan diplomasi untuk terus kerja sama dengan negara-negara tempat TKI bekerja serta agar dapat memasukkan klausul perlindungan bagi para TKI.

“Kementerian luar negeri bisa mewakili pemerintah untuk menginisiasi perjanjian kerja sama dengan negara-negara yang terdapat TKI. Paling minimal untuk bisa menggunakan standar prilaku internasional tentang perlindungan Tenaga Kerja. Akan lebih baik lagi jika perjanjian ini sesuai kepentingan Indonesia untuk melindungi warganya. Seperti perjanjian kerjasama pertahanan atau militer, hal ini seharusnya bisa juga dilakukan,” tegasnya.

- Advertisement -

Politikus Partai Nasdem ini juga mengingatkan agar Pemerintah mengambil pelajaran dari kasus tersebut, utamanya soal perekrutan TKI Ilegal. Dia juga menilai moratorium pengiriman TKI ke Saudi masih kurang efektif sehingga masih adanya kasus kekerasan pada TKI.

“Soal perekrutan ini titik awal masalah, maka harus dibenahi. Warga harus diyakini bahwa apapun yang dilakukannya di dalam dan di luar negeri adalah tanggung jawab pemerintah melindunginya. Maka jangan sampai warga tidak melapor kepada perwakilan pemerintah. Aparat juga harus mempermudah hal ini. Bisa pakai teknologi.” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap agar agar kementerian dan lembaga bekerjasama agar tidak ada lagi kasus TKI ilegal di kampung atau desa-desa.

“Hal ini harus diselesaikan bukan hanya oleh satu kementerian ketenagakerjaan semata,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, salah satunya adalah agar menciptakan lapangan kerja. Selain itu UU Desa sudah memberi jaminan juga dengan adanya alokasi APBN agar digunakan untuk pengembangan potensi.

“Tinggal kedepan kita perlu pikirkan bagaimana caranya agar data warga yang keluar masuk Indonesia itu bisa komprehensif dan dapat digunakan untuk melindungi,” katanya.

Terakhir, Ia berharap agar kasus yang menimpa TKW Ira Sulastri menjadi perhatian untuk menindak tegas pihak yang salah, serta lebih komprehensif dalam menjalankan kebijakan.

“Kita berharap kasus Ira Sulastri ini segera dapat kejelasan. Pihak yang salah harus di beri hukuman. Namun kasus ini juga harus dapat menjadi trigger perbaikan yang lebih komprehensif,” ucap Willy Aditya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER