MONITOR, Jakarta – Dalam masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar semua perusahaan dan kantor yang berada di Jakarta mematuhi peraturan dengan memberlakukan dua gelombang atas jam kerja karyawan.
Bahkan Anies menyatakan, pihaknya akan melihat data secara komprehensif, seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.
“Semua kita pantau, tim dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi, pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk. Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi, kita akan memantau itu,” ujar Anies meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6)
Dengan tegas, Anies pun menyatakan, seluruh protokol kesehatan akan dipastikan berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat.
“Hari ini kita memantau di berbagai kawasan di Jakarta, karena kita tahu ini adalah masih masa PSBB. Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Akan tetapi, saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Dan kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100% menggunakan masker,” tegas Anies.
Anies menekankan, penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah bukan sekadar besaran denda sebesar 250.000 rupiah, melainkan upaya bersama untuk mencegah penularan wabah COVID-19 di DKI Jakarta.