Rabu, 24 April, 2024

Institusi Langgar Aturan PSBB Transisi, Anies Ancam Denda Rp 25 Juta

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Isi pergub tersebut salah satunya adalah mengatur tentang tempat kerja di masa PSBB transisi.

“Dalam pasal 13 ayat 5 menyebutkan setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak memperhatikan protokol kesehatan bisa dikenai sanksi tertulis atau denda Rp 25 juta,” demikian isi pergub yang dikutip MONITOR, Sabtu (6/6).

Protokol kesehatan yang dimaksud dalam pasal 2 diantaranya adalah, setiap pekerja diwajibkan memakai masker, membentuk tim gugus Covid-19 di tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabut serta memastikan pekerja bebas atau tidak terjangkit Covid-19.

Tak hanya itu, dipasal 13 ini pun menyebutkan dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri.

- Advertisement -

Secara keseluruhan terdapat 30 pasal dalam Pergub tersebut yang isinya mengatur pelaksanaan PSBB Transisi di semua aspek, seperti pola hidup yang dianjurkan; protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi; pelaksanaan PSBB di institusi pendidikan, di kegiatan keagamaan, di tempat kerja, di tempat/fasilitas umum, dalam kegiatan sosial budaya, dan di moda transportasi; pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan yang ditetapkan; dan SKPD yang bertugas menegakkan Pergub ini, yakni Satpol PP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER