MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 disorot oleh mitranya, Komisi VIII DPR. Dimana, pada tanggal 11 mei 2020 lalu, Menteri Agama RI dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR telah berkomitmen untuk menggelar rapat sebelum diputuskan apakah penyelenggaraan haji akan diteruskan atau dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi justru memutuskan pembatalan haji secara sepihak tanpa melibatkan institusi lainnya seperti DPR.
Ace pun menjelaskan, dalam Pasal 46 & 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembiayaan haji harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Apa yang disampaikan Menteri Agama dalam pengumumannya pun menyebut soal dana jamaah haji 2020,” ujar Ace Hasan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip MONITOR, Sabtu (6/6).
Dari kedua UU diatas, Ace menilai bahwa keputusan Menteri Agama justru menyalahi prosedur karena tidak menjalin koordinasi dengan institusi negara lainnya.
“Jadi, atas dua UU tersebut, kami di Komisi VIII menilai apa yang dilakukan Menteri Agama RI jelas menyalahi prosedur pengambilan keputusan tentang haji. Seharusnya, Menteri Agama menghargai dan menghormati peran dan fungsi masing-masing institusi negara!” tegas Ketua DPP Partai Golkar ini.