Jumat, 29 Maret, 2024

UIN Yogyakarta Bolehkan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Cicil DPI Selama 3 Tahun

MONITOR, Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta menetapkan adanya Dana Pengembangan Institusi (DPI) bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. DPI tersebut ditetapkan sebesar Rp1,5juta.

“Agar tidak memperberat beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, pembayaran DPI bisa ditanggguhkan hingga mahasiswa berada di semester 6. Jadi, tidak harus dibayar sekarang, bisa dicicil 3 tahun,” jelas Plt Rektor UIN Suka Sahiron kepada Humas, Jumat (05/06).

Menurut Sahiron, pemberlakuan DPI bagi mahasiswa baru jalur mandiri karena UIN Suka memang membutuhkan dana besar, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana kampus. Dana tersebut antara lain untuk pengembangan IT dan rencana perluasan kampus II.

“UIN Suka setiap tahun memang mendapat anggaran dari pemerintah pusat, tetapi belum mencukupi kebutuhan. Karena itu, adanya DPI itu diharapkan partisipasi masyarakat untuk lembaga pendidikan lebih besar,” jelasnya.

- Advertisement -

Sahiron menambahkan, ketentuan tentang DPI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1195 tahun 2019. Ketentuan ini bisa dibatalkan apabila ada perintah dari Menteri Agama RI atau pejabat yang diserahi kewenangan untuk hal ini, antara lain: Dirjen Pendidikan Islam dan Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag.

“Keputusan ini juga bisa dicabut apabila semua pimpinan di lingkungan UIN Suka menghendaki untuk pembatalan tersebut. Sebab, adanya DPI berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Universitas. Karena itu, bisa dibatalkan juga melalui rapat ulang yang memutuskan pembatalan DPI tahun ini,” tandasnya.

Keputusan pemberlakuan DPI ini mendapat respon dari mahasiswa. Aliansi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang tergabung dalam Kalijaga Menggugat menolak penetapan DPI bagi mahasiswa baru. Gerakan ini sempat trending di Twitter dengan tagar #kalijagamenggugat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER