Jumat, 19 April, 2024

PP Tapera Terbit, KSPN: Ada Indikasi ‘Pesanan’ Elit Pengusaha

MONITOR, Jakarta – Pada 20 Mei 2020 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Artinya, PP Tapera resmi berlaku dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya untuk memenuhi perumahan rakyat.

Adapun mekanismenya, gaji karyawan akan dipotong dan dimasukkan ke dalam iuran simpanan rumah subsidi tersebut. Besaran simpanan ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta yang mana 0,5% diantaranya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan baru sisanya oleh pekerja sebesar 2,5%.

Lantas, benarkah karyawan akan bisa terima manfaatnya bisa miliki rumah melalui Tapera?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan secara pengelolaan dan pengawasan dana Tapera menjadi monopoli pemerintah. Namun pihak-pihak penanam dana seperti pekerja tidak dilibatkan dalam pengawasan, misalnya BPJS.

- Advertisement -

Ristadi menilai, hal ini akan rentan penyimpangan investasi tanpa diketahui pekerja. Padahal, pengelolaan dilakukan oleh BP Tapera yang diisi oleh profesional-profesional yang dipilih oleh pemerintah. Sementara manfaat tambahan program perumahan BPJS Naker belum dimanfaatkan optimal oleh peserta karena hambatan penerapan standart perbankan.

“Dengan iuran 3% dari UMK, maka average per bulan mengiur 75 ribu sampai dengan 130 ribu. Monggo dihitung berapa lama untuk mendapat tabungan minimal 100 juta sebagai standart umum bisa untuk pembiayaan kepemilikan rumah,” ujar Ristadi dalam keterangan persnya yang diterima MONITOR, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, adapun peluang yang akan mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera adalah pengusaha yang sudah ikut program BPJS. Padahal dalam BPJS seperti sebelumnya ada program manfaat tambahan program kepemilikan rumah. Ristadi pun menduga, ada indikasi titipan elit pengusaha hingga anggota DPR dalam terbitnya PP Tapera ini.

“Ada indikasi Tapera adalah titipan kepentingan ‘anggota DPR’ atau elit-elit sebagai pengusaha yang berbisnis di sektor properti/pengembang perumahan, dan pemerintah punya dana cadangan segar untuk digunakan semaunya karena pengelolaan dan pengawasan dimonopoli pemerintah,” tukas dia.

Apalagi saat pandemi corona, Ristadi menilai para pekerja atau buruh lebih membutuhkan strategi nyata dari pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi korban ter PHK dan bantuan-bantuan selama korban PHK belum aktif bekerja.

“Ini malah membebani lagi dengan potongan iuran 2,5% dari UMK yang belum jelas manfaat tujuan Tapera bisa diterima pekerja,” kata Ristadi.

“Ini hanya untuk memberikan pekerjaan kepada ‘profesional’ dll dengan ngakali memupuk dana dari pekerja,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER