Jumat, 26 April, 2024

Tanggapi Teriakan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

MONITOR, Jakarta – Teriakan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri beberapa hari ini turut mewarnai jejaring media sosial, terutama Twitter. Mahasiswa mendesak Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi.

Menanggapi desakan yang menggema di media sosial, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.

Selain membantah kenaikan UKT, Nizam mengklarifikasi bahwa jika ada PTN yang menaikkan UKT, maka sesungguhnya keputusan tersebut sudah diambil sebelum masa pandemi.

“Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” terang Nizam dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

- Advertisement -

Selain itu, ia menekankan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN,” pungkas Nizam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER