Jumat, 19 April, 2024

PTUN Jakarta Jatuhi Vonis Presiden dan Menkominfo, PKS: Ini Pelajaran Penting!

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Terkait vonis ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Akan tetapi, Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan apabila mengakses konten internet, maka negara harus membatasi karena tidak semua konten dapat diakses.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, apa yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Menurutnya hal ini menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Rabu (3/6).

- Advertisement -

Namun ia melihat, hal tersebut akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bahkan hingga kini, PP tersebut belum ada.

“Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif,” tandas Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER