ENERGI

Pengamat: Dana Kompensasi Merupakan Hak Pertamina, Tidak Ada Muatan Politis

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 45 Triliun kepada PT Pertamina sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menaggapi hal tersebut, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.

”Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan hutang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib di bayarkan. Hutang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti Premium.” Ujar Mamit.

Dia juga menyampaikan bahwa dana kompesasi ini di atur dalam UU No 19/2003 Tentang BUMN.” Penjelasan Atas UU No 19/2003 Tentang BUMN Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan”disampaikan Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Mamit menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar US$ 5.1 Milyar atau setara Rp 73,950 T dengan kurs Rp 14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 T tersebut hanya 60% dari total utang pemerintah.”urai Mamit kembali.

Ditengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26% karena pandemik covid19 ini, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina.”Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka. Selain itu, menurut saya yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina ditengah kondisi yang sedang sulit ini. Saya juga mengharapkan agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau PSO ” pungkas Mamit Setiawan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal dana sekitar Rp 150 triliun yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada perusahaan pelat merah. Menurut Erick, sebagian besar sebenarnya merupakan utang dari pemerintah ke BUMN.

“Nilainya sepertinya tinggi, semua ribut, tapi jangan lupa, Rp 90 triliun lebih itu utang pemerintah, setelah tiga sampai empat tahun belum dibayar,” kata Erick Thohir Jumat, 29 Mei 2020.

Recent Posts

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pers Harus Berani Kawal Isu Strategis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa demokrasi tak…

33 menit yang lalu

TNI Kolaborasi Tangkap Dua Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal

MONITOR, Jakarta - TNI kembali menunjukkan kemampuan operasi bersama yang solid, profesional, dan terintegrasi melalui…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Temu Pelanggan di Kota Medan Wujudkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati bagi Pengguna Jalan Tol

MONITOR, Medan - Dalam rangka mewujudkan pelayanan sepenuh hati bagi pengguna Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa…

11 jam yang lalu

Gandeng PTKIN, Kemenag Terus Matangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

MONITOR, Tulungagung - Upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola pendidikan pesantren memasuki tahap strategis…

15 jam yang lalu

UU KUHAP Baru Atur Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti, DPR Tekankan Soal Akuntabilitas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa penambahan aturan 'pengamatan…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan Lewat Holding UMKM

MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem rantai pasok industri…

16 jam yang lalu