Jumat, 22 November, 2024

DPR Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati dalam penggunaan dana haji di luar ketentuan pengelolaan, hal tersebut menurutnya berpotensi melanggar UU No. 34 tahun 2014.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, BPKH harus mengelola dana haji berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent), menurutnya dana tersebut dipercayakan jamaah haji kepada BPKH selama bertahun-tahun.

“Kami mengingatkan BPKH hati-hati kelola dana Tamu Allah. Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji,” ungkap Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Rabu (03/06/2020)

Oleh karenanya Eddy juga mengingatkan kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji.

- Advertisement -

Legislator dapil kota Bogor dan kabupaten Cianjur ini menilai wacana penggunaan Dana Haji harus segera dibahas bersama DPR RI agar fungsi pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi di luar praktik sebagaimana lazimnya,” jelas Eddy.

Terakhir, ia mengusulkan agar BPKH agar membuat laporan pengelolaan dana haji, ia mencontohkan misalnya penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam bentuk apa saja, dan lain-lain.

“Saya juga mengimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019, agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini,” pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER