MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Keputusan ini ditegaskan Menteri Agama, Fachrul Razi, mengingat wabah pandemi virus Corona belum berakhir, terutama di Arab Saudi.
“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Fachrul pun mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI terkait pembatalan pemberangkatan haji. Dengan demikian, ratusan ribu jamaah haji tidak akan berangkat haji di tahun 2020 ini.
Sebagaimana diketahui, tahun 2020 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan. Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu.