Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (dok: Merdeka)
MONITOR, Jakarta – Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk menguatkan pancasila sebagai ideologi negara.
Pernyataan Mahfud ini menepis anggapan bahwa RUU ini menjadi gerbang untuk menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir MONITOR.
Ia menyadari ada sekelompok orang yang resah dan khawatir pemerintah akan menghidupkan kembali paham komunisme.
“Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut,” paparnya.
“MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat bisa turut andil dan berpartisipasi untuk bisa mengkritisi RUU tersebut, agar bisa bersama-sama menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor…