Sabtu, 20 April, 2024

Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Dilakukan Sampai Wabah Covid-19 Selesai

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek, akan terus dilaksanakan sampai wabah Covid-19 selesai.

Penegasan itu disampaikan, guna menepis kabar kalau pemeriksaan SIKM sudah tidak berlaku setelah tangga 7 Juni. Syafrin mengatakan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Ia pun menjelaskan, pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” terang Syafrin.

- Advertisement -

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Adapun persyaratan SIKM sebagai berikut:

  1. Pengantar RT RW;
  2. Surat keterangan sehat;
  3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
  4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
  5. Pas foto berwarna;
  6. KTP yang sudah discan.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER