Jumat, 19 April, 2024

Fraksi PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Segera Dipercepat

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mendorong agar Revisi UU Penyiaran segera dipercepat. Mengingat, saat ini media massa RCTI dan I-news tengah mengajukan gugatan UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, karena dianggap tidak mengcover siaran lewat internet.

“Inilah yang kami khawatirkan sejak dulu bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran dan bisa-bisa siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa,” ujar Sukamta, dalam siaran persnya, Jumat (29/5).

“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” tambahnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, Komisi I periode 2014-2019 lalu sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun. Menurutnya, spirit utama dari revisi tersebut adalah pengaturan penyiaran digital lewat media internet.

- Advertisement -

“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” imbuhnya.

Tapi faktanya, lanjut Sukamta, revisi UU Penyiaran waktu itu macet saat pembahasan di Baleg. Teman-teman dari kalangan televisi swasta masih cukup kekeuh mempertahankan model penyiaran menggunakan multimux. Sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih single mux.

“Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan I-news sekarang ini,” tutur Sukamta.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini menambahkan, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK supaya UU Penyiaran mencakup penyiaran internet, karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal.

“Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER