Kamis, 28 Maret, 2024

Langgar PSBB, Tiga Perusahaan di Jakarta Kena Denda Puluhan Juta

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada tiga perusahaan yang terpaksa dikenai sanksi puluhan juta rupiah.

Menariknya, ketiga perusahaan yang dikenai denda adalah perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, sanksi itu diberikan karena mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.

“Ketiga perusahaan ini tak patuh protokol kesehatan. Jadi terpaksa kami beri teguran dan dikenakan denda total sebesar Rp 70 juta,” ujarnya kepada wartawan Rabu, (27/5).

- Advertisement -

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menindak perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasional saat masa PSBB, namun tetap nekat buka, akhirnya diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara hingga PSBB berakhir. Lalu, pihaknya juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta.

“Perusahaan itu melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER