Sabtu, 27 April, 2024

Dampak Ekonomi Zakat Fitrah

Oleh: Dr. Nurhidayat

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup (bernyawa) pada hari terakhir bulan Ramadhan, yang dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri, sebagai penyuci jiwa dan memberi makan fakir miskin.

Besar Zakat Fitrah adalah 3,5 liter setara dengan 2,5 Kg beras, atau makanan pokok yang sehari-hari dimakan. Hal tersebut berdasarkan hadis yang bersumber dari Ibnu Umar RA berkata, Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin, dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk menunaikan shalat Ied” (HR Muttafaqun Alaih)

Adapun yang berhak menerima zakat fitrah terdapat polemik dalam menetapkan siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Menurut Madzhab Syafii, yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan ashnaf, sebagaimana terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. Sedangkan menurut Madzhab Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal, hanya hak fakir dan miskin sebagaimana sabda Rasulullah “Cukupilah mereka (kaum faqir-miskin) pada hari ini dari meminta-minta”

- Advertisement -

Sementara Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani mengutamakan untuk mengikuti pendapat kedua, yang mengkhususkan zakat fitrah hanya untuk fakir miskin, mengingat Rasulullah tidak membagikan kepada 8 golongan, tidak memerintahkannya dan tidak dilakukan oleh sahabat serta generasi sesudahnya.

Dalam hal pembayaran zakat fitrah, menurut Madzhab Hanafi, boleh dibayarkan dengan uang. Karena yang wajib adalah memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, dan hal itu bisa dipenuhi dengan uang.

Adapun ketentuan lainnya mengenai zakat fitrah adalah, jangan sampai zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, karena akan dianggap sebagai shodaqoh sunnah biasa. Berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallau ‘Anhuma: “Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dampak Ekonomi Zakat Fitrah

Berdasarkan data Globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Jika diasumsikan 229.620.000 dikali zakat fitrah 35.000 setiap individu muslim maka akan terkumpul sebesar 8.036.700.000.000 (Delapan triliun tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).

Angka di atas termasuk angka yang minus, apalagi zakat fitrah ini bersifat konsumtif dan bersifat sesaat, sehingga dampaknya bagi perekonomian masyarakat tidak terlalu signifikan. Berdasarkan data dari BPS, jumlah masyarakat miskin yang menjadi mustahik zakat sebesar 24,79 juta. Jika dibagi dari jumlah zakat fitrah terkumpul yaitu 8.036. 700.000.000, maka setiap mustahik mendapatkan 324.191 rupiah, uang sejumlah nilainya tidak seberapa.

Data penghimpunan zakat fitrah berdasarkan laporan Baznas dan LAZ tahun 2016 sebesar 273,975,100,183 pada bulan Ramadhan 2016 terhimpun sebesar  273,975,100,183 tahun 2017 sebesar 1,101,926,162,357 Ramadhan 2017 : 1,101,926,162,357.

Dalam kajian ekonomi Islam, zakat fitrah memang diorientasikan untuk konsumtif. Sebagaimana tujuan dari zakat fitrah untuk memberi makan fakir miskin, seperti yang termaktub dalam hadits Abu Daud dan Ibn Majah. Akan tetapi dalam teori ekonomi, konsumsi ini sangat penting. Menurut Al-Ghazali, memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, sehingga dengan memenuhi kebutuhan ini manusia bisa memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, zakat fitrah akan berdampak ekonomi secara luas jika dikelola secara baik, karena membantu menyelamatkan akidah mustahik yang bisa tergoyahkan akidahnya akibat mengalami kekurangan kebutuhan.

*Penulis merupakan Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam  Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dai Ambasador Dompet Dhuafa, Sekretaris DPW IAEI DKI Jakarta dan Sekretaris DPW ADPISI Jabodetabek.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER