MONITOR, Depok – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, mengatakan hingga hari ini Posko Pengaduan THR telah menerima sebanyak lima aduan dari karyawan perusahaan. Beberapa pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara bipartit atau kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan.
“Dari lima aduan itu, satu telah selesai, tiga lainnya sedang proses dan satu lagi, baru akan kami datangi. Rata-rata karyawan yang mengadu dari rumah sakit, percetakan dan dealer motor atau mobil,” katanya, Rabu (20/5).
Manto mengatakan, setelah melakukan mediasi dengan perusahaan, pihak perusahaan menyebut berkurangnya pemasukan menjadi alasan utama mengapa perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan. Namun demikian, pihaknya meminta agar perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan.
“THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi, perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya,” jelasnya.
Manto menyebut, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dia mencontohkan, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu, sambungnya, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Jadi, tidak ada alasan, perusahaan tidak bisa bayar THR. Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan,” pungkasnya.