Jumat, 22 November, 2024

Tak Sejalan Putusan MA, Komisi III Minta Perpres 64/2020 Dibatalkan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran atau premi peserta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, sambung dia, MA telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019, dimana pokok gugatannya terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tanpa dasar.

“Untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres No. 64 Tahun 2020 dicabut atau dibatalkan,” kata Didik kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Selain itu, Didik menilai langkah Presiden Jokowi menaikan tarif iuran BPJS di tengah kesulitan rakyat mengahadapi pandemi Covid19, adalah kebijakan yang sangat jauh dari spirit hadirnya negara melindungi segenap warga negaranya.

- Advertisement -

Hal itu, imbuh dia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia pun mempertanyakan keberpihakan negara dan pemerintah terhadap kondisi yang tengah dialami rakyatnya saat ini.

“Disaat sulit dan kesusahan rakyatnya seperti ini, harusnya pemerintah tidak boleh menambah kesusahan rakyatnya,” tegas ketua departemen hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu.

“Sebaliknya, harusnya pemerintah mengambil tanggung jawab memastikan rakyat tidak boleh susah,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER