Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satu poinnya adalah membuat kesepakatan dengan pekerja, jika perusahaan tidak menyanggupi poin yang terdapat dalan surat tersebut.
“Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Jumat (15/5).
Manto menjelaskan, dalam SE tersebut menyebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka perlu ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
“Selain itu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh. Tentunya, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
“Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 1.758 perusahaan di Kota Depok. Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya
MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…
MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…
MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…
MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…