Categories: BERITAPOLITIK

Ngotot Naikkan Iuran BPJS, Pengamat: Presiden Lampaui Amanat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Sikap kukuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dinilai sudah melampaui amanat konstitusi, terutama pada Pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum, sehingga terjadi disobedience of law atau pengingkaran hukum.

Hal ini dikatakan Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

“Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 Tahun 2020, adalah presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum,” kata Rizqi.

“Karena, tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda, sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagaimana di tegaskan oleh pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya.

“Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Rizqi menilai bahwa Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya sudah tidak menjadikan hukum sebagai prioritas kebijakannya. Sehingga kerap kali beleid (kebijakannya menjadi alur mundur pemikiran penegakan hukum) menerabas semua bidang.

“Kami hanya takut kalau presiden tetap berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik,” ketusnya. Seperti Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat seperti ungkapan “L’État c’est moi” (“Negara adalah saya”) atau the King Can Do Not Wrong.

Untuk itu, ia mendesak agar DPR RI untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden, sebab terbitnya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hal main-main.

“Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah,” sebut dia.

“Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementan Perkuat Langkah Pemda dalam Pengendalian Penyakit Hewan di Gunungkidul

MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…

9 menit yang lalu

TKIP-SDIP Pamulang Bakal Diintegrasikan Setelah Putusan PTUN dan Ombudsman Menangkan UIN Jakarta

MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…

8 jam yang lalu

PBAK-PKKMB Syekh Manshur Diikuti 275 Mahasiswa, Ketua Kampus Titip Tiga Pesan

MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…

23 jam yang lalu

Prof. Rokhmin Dahuri Raih Aquaculture Lifetime Achievement Award di ICFA 2026

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S. menerima Aquaculture Lifetime Achievement…

2 hari yang lalu

Wamen UMKM Pastikan Pengusaha Terdampak Bencana Pulih dan Naik Kelas

MONITOR, Padang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Wantimpres Memiliki Peran Strategis dalam Memperkuat Kualitas Kebijakan Negara

MONITOR, Jakarta - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi…

2 hari yang lalu