PARLEMEN

PP 23/2020 Tabrak UU, Politikus Gerindra: Peran dan Komitmen KSSK Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mempertanyakan peran dan komitmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusul terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020.

Pasalnya, PP tersebut menabrak Undang-Undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK.
Ia mengungkapkan, 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. 

“Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses, termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Kamis (14/5).

Diakuinya, permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Akan tetapi, imbuh dia, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan. 

“Penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik,”seru politikus Gerindra itu. 

“Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99% pangsa pasar UMKM tentunya merupakan bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu  berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business),”paparnya.

Menurut dia, apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan Tupoksinya, sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini ‘diserahkan’ ke Bank Peserta/Bank Jangkar. 

Legislator dari Dapil Jabar IV ini mengingatkan, bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. 

“KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan,” tandasnya.

Recent Posts

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

15 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

17 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

20 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

23 jam yang lalu