Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon
MONITOR, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini menuai kritik dari banyak kalangan. Pasalnya, pemerintah kini dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Adapun kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, Fadli Zon pun angkat bicara. Ia menilai keputusan tersebut benar-benar absurd. Apalagi MA sendiri telah membatalkan Perpres tersebut sebelumnya.
“Pak Jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd,” ujar Fadli Zon dalam keterangannya, yang dilansir MONITOR, Kamis (14/5).
Fadli menganalogikan, saat ini rakyat Indonesia semakin sengsara. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, lalu terlindas mobil. Selain itu, Ketua BKSAP DPR ini menilai langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sangat bertentangan dengan akal sehat.
“Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil. Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!” tandas Fadli Zon.
MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…
MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama…