Kamis, 18 April, 2024

Saleh Daulay Kecewa Presiden Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyesalkan sikap Presiden Jokowi untuk menaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menanggapi diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Saleh saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/5).

Padahal, menurut dia, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

Kendati demikian, Saleh sudah memprediksi bahwa pemerintahan periode kedua Jokowi ini akan terus berupaya menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” paparnya.

Tidak hanya itu, wakil ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini menyoroti skema kenaikan iuran yang akan diterapkan pemerintah pada 1 Juli 2020, mendatang.

Ia menilai ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.

“Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” ujarnya.

“Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” pungkas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER