Selasa, 17 September, 2024

Problem Zakat di Indonesia

Oleh: Dr. Nurhidayat*

Zakat bagi umat Islam adalah kewajiban yang kedudukannya sama dengan ibadah pokok lainnya seperti sholat, puasa dan haji. Ini merupakan intisari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Begitu juga di dalam al-Quran, kedudukan zakat sangat penting. Dimana, kata sholat dan zakat diulang sebanyak 27 kali, ini menunjukkan keduanya saling melekat dan menguatkan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, paling tidak ada empat masalah zakat. Pertama, paradigma tentang zakat. Selama ini, masyarakat hanya memahami zakat itu hanya zakat fitrah, pertanian, peternakan, perdagangan, emas dan perak. Ini merupakan pemahaman periode awal Islam yaitu pada masa Nabi. Padahal zakat saat ini sangat luas cakupannya, apalagi saat ini dalam konteks masyarakat modern sumber penghasilannya tidak hanya dari bertani, berternak, emas dan perak saja. Jenis bisnis yang beragam pun menyebabkan orang mendapatkan penghasilan yang luar biasa.

Paradigma masyarakat harus dirubah agar zakat bisa berdampak ekonomi yang bisa memandirikan mustahik, saat ini lebih banyak pedagang dari pada petani atau peternak. Berbagai profesi menjadi sumber kekayaan sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Bisnis saham menjadi sumber kekayaan harus dikeliarkan zakatnya. Bisnis berbasis online sumber kekayaan. Berbagai bisnis jasa yang menghasilkan kekayaan.

- Advertisement -

Paradigma sempit inilah yang menjadi zakat masih menjadi problem di Indonesia, sehingga menyebabkan umat memiliki sifat kikir dan mencintai kekayaan yang berlebihan.

Problem kedua adalah pengelolaan zakat yang belum profesional menyebabkan zakat belum mampu mensejahterakan Indonesia. Ketika negara diguncang Covid-19 ini zakat menjadi tumpuan besar masayarakat, tetapi institusi zakat (Baznas dan LAZ) ikut terguncang sehingga dengan kondisi ini institusi zakat mengalami penurunan penghimpunan, padahal situasi ini meningkatkan jumlah mustahik yang perlu dibantu. Oleh karenanya, institusi zakat harus memiliki imunitas dalam menghadapi situasi seburuk ini.

Problem ketiga adalah masalah SDM. Amil zakat yang dihasilkan oleh lembaga pendisikan sangat minim, sehingga amil yang berkhidmat di institusi zakat mayoritas dari perguruan tinggi umum. Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf di beberapa perguruan tinggi sepi peminat. Padahal output yang dihasilkan adalah para amil dan nazhir profesional yang memahami fiqh zakat dan kemampuan manajerial. Sangat ironi memang, di saat institusi zakat membutuhkan amil profesional, tetapi perguruan tinggi sangat minim menghasilkan lulusan tersebut.

Masalah keempat zakat di Indonesia adalah masalah kesadaran berzakat. Berbagai regulasi dibuat oleh pemerintah berbagai imbauan atau fatwa sudah ada. Akan tetapi, kesadaran berzakat ini masih rendah, dampaknya penghimpunan zakat rendah, sehingga menyebabkan minimnya distribusi zakat.

*Penulis merupakan Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf FAI UMJ, Dai Ambasador Dompet Dhuafa, Ketua Lazismu Tangerang Selatan, Sekretaris IAEI DKI Jakarta dan ADPISI Jabodetabek

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER