Sabtu, 20 April, 2024

Langgar PSBB, Satpol PP Tutup Toko Pakaian di Depok

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menutup sementara salah satu toko pakaian di wilayah Kacamatan Cipayung. Penutupan tersebut dilakukan karena toko tersebut tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih menyebabkan kerumunan masyarakat di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan penutupan sementara toko berawal dari warga sekitar yang melapor. Pasalnya, pada toko tersebut dipenuhi banyak orang hingga anak-anak yang tidak menggunakan masker.

“Setelah menerima pengaduan warga, tim kami segera datang dan menutup toko. Tujuannya agar tidak ada lagi pembeli yang berkumpul di toko tersebut,” katanya, Selasa (12/5).

Lienda mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak buka selama PSBB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi administrasi.

- Advertisement -

Lienda pun berpesan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB. Karena, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Sebab butuh dukungan dari masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok.

“Dimohon agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadarannya dan bekerjasama dengan pemerintah untuk patuh dan disiplin pada ketentuan PSBB. Dengan begitu, dapat cepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER