Jumat, 19 April, 2024

Begini Isi Pergub Pemprov DKI untuk Pelanggar PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.

Dalam dokumen yang diterima, Pergub nomor 41 tahun 2020 itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pada 30 April 2020. Saat ini, sudah dilaksanakan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta dalam menjalani produk hukum tersebut.

“Ya, sudah (diundangkan) dari 30 April. Sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” kata Yayan kepada wartawan.

Adapun sanksi yang diberikan berupa hukuman membersihkan fasilitas umum. Di antaranya membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi oranye. Selain sanksi sosial, pelanggar juga bisa dikenakan denda minimal Rp100 dan maksimal Rp250.000.

- Advertisement -

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,”demikian bunyi penggalan isi Pergub tersebut.

Adapun pelanggar yang dimaksud adalah mereka yang tertangkap berkumpul dengan jumlah lebih dari lima orang, kemudian bagi pengguna kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas atau lebih dari 50 persen. Atau mereka yang tak mengenakan masker dan sarung tangan saat berkegiatan di luar rumah.

Bagi pengguna kendaraan pribadi yang kedapatan melanggar maka nominal denda yang diberikan berbeda yakni Rp500.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00.

“Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000,00 atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Yayan mengacu pada isi Pergub.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER