Jumat, 26 April, 2024

Saleh Daulay: Pelaku Perbudakan ABK WNI Harus Diadili ke Mahkamah HAM Internasional

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengutuk aksi kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal tangkap ikan China. Saleh mengatakan, oknum pelaku kekerasan patut diadili di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

“Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik),” ujar saleh Daulay dalam keterangannya.

Politikus PAN ini menjelaskan, dalam pasal 7 dan 8 ICCPR, termaktub jelas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Selain itu, ia menambahkan, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa. ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.

- Advertisement -

“Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara. Di Indonesia.sendiri, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” tegas Saleh Daulay.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER