Jumat, 26 April, 2024

Dimasa Pandemi, Politikus PAN: Menaker Harus Pastikan Pemberian THR

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan pandemi Covid19 sebagai alasan untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Pasalnya, para pengusaha sebelum terdampak pandemi, tentunya sudah meraup keuntungannya.

“Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (10/5).

“Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tambahnya.
Saleh juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama kementerian ketenagakerjaan, pada Kamis (7/5) kemarin, ditegaskan bahwa pemberian THR hukumnya adalah wajib. Persoalan pandemi covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.

- Advertisement -

Namun demikian, sambung Saleh, Menaker Ida Fauziyah mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil, ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. 

Untuk kasus seperti itu, Kemenaker, akan melakukan pembicaraan atau dialog untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR, dan itu boleh saja,”papar dia.

“Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” tandas politikus PAN itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER