Jumat, 19 April, 2024

Pemkot Depok Realokasi APBD untuk Percepatan Penanganan Covid-19

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan penyesuaian terhadap realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Penyesuaian APBD tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihak Pemkot sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Coronavirus atau Covid-19 di Kota Depok.

“Kita sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” kata Mohammad Idris, saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Kontroversi Perppu No.1 tahun 2020 dari Aspek Hukum Pidana, Bisnis dan Kesehatan, melalui zoom meeting, Jumat (8/5).

- Advertisement -

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kata Idris, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.

Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak permasalahan akibat hukum yang tidak diinginkan.

“Penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi untuk keselamatan warga Depok. Serta mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk Pemkot Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER