Jumat, 26 April, 2024

Komisi I Minta Kemenlu Lindungi ABK Indonesia yang Masih Hidup

MONITOR, Jakarta – Kasus meninggalnya tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang jasadnya dilarung dari Kapal Long Xin 629 China menyita perhatian masyarakat Tanah Air. Kalangan legislatif pun angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, ratusan ABK tersebut dipekerjakan secara tidak manusiawi. Dimana, mereka bekerja 16 jam sehari dengan upah rendah yakni sekitar Rp100 ribu/ bulan. Selain itu, mereka dipaksa minum air laut yang difiltrasi serta tidak mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, meminta agar Kemenlu memberikan jaminan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup dan kini menjalani perawatan di Korea Selatan.

“Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya.

- Advertisement -

Hal ini, kata Kharis, sebagaimana tertera jelas pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Sedangkan pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Karena itu, saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” ujar Legislator dari Fraksi PKS ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER