Sabtu, 20 April, 2024

MUI Minta Pemerintah Tegas Sikapi Penyebaran Virus Corona

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan situasi wabah saat ini membolehkan umat Islam melonggarkan pelaksanaan jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Akan tetapi, kata Anwar, jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Ia berharap umat Islam saat ini tidak bingung dengan adanya instruksi dari pemerintah terkait sejumlah kebijakan yang diterapkan ditengah pandemi.

“Untuk itu, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (8/5).

- Advertisement -

Dikatakan Anwar, ketegasan sikap pemerintah ini penting sebagai rujukan dasar MUI dalam pengambilan sikap atas fatwa keagamaan disaat pandemi Corona.

“Yakni tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER