MONITOR, Jakarta – Stasiun televisi Korea Selatan, MBC menyajikan laporan eksklusif mengenai adanya sejumlah warga Indonesia yang menjadi pelaut diduga mengalami praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia saat bekerja di sebuah kapal ikan China. Laporan tersebut diketahui berasal dari laporan sejumlah ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut.
Dalam berita tersebut diketahui sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Yakni bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim bahkan seorang rekan mereka yang meninggal karena sakit saat kapal tengah berlayar jasadnya dibuang begitu saja di tengah laut dengan upacara seadanya.
Padahal dalam surat pernyataan yang diteken, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi. Sontak saja pemberitaan yang viral tersebut membuat prihatin sekaligus geram publik tanah air.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan prihatin dan mengutuk keras peristiwa tersebut. Ilyas bersama SPPI yang selama ini aktif memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi Pekerja Perikanan di Korea Selatan itupun mendorong pemenuhan hak korban.
“Garis besarnya dalam kasus ini target kami adalah pertama pemenuhan hak korban,” katanya kepada MONITOR, Rabu (6/5/2020).
Ilyas menambahkan bahwa pihaknya saat tengah melakukan upaya menggandeng berbagai baik di dalam maupun di luar negeri agar kapal yang melakukan pelanggaran tersebut masuk blacklist.
Selanjutnya, Ilyas berharap pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi Work in Fishing Convention No. 188 atau konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) sehingga peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Work in Fishing Convention (2007) C 188 diadopsi pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-96 Organisasi Perburuhan Internasional ILO pada 2007. Tujuan Konvensi ini adalah untuk memastikan bahwa para nelayan memiliki kondisi kerja yang layak di atas kapal penangkap ikan dengan memperhatikan persyaratan minimum untuk bekerja di kapal; kondisi layanan; akomodasi dan makanan; keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja; perawatan medis dan jaminan sosial. Ini berlaku untuk semua nelayan dan kapal penangkap ikan yang terlibat dalam operasi penangkapan ikan komersial.
“Kami mendorong pemerintah RI meratifikasi konvensi C188 agar pekerja perikanan dikapal asing ada kepastian hukum sehinggak kasus serupa tidak terulang lagi,” tegas Ilyas.