Pusat perbelanjaan Ramayana di Depok (dok: istimewa)
MONITOR, Depok – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, mengatakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu telah selesai. Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Kami kawal kasus ini sejak awal April dan kemarin (05/05), kami mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK,” katanya, Rabu (6/5).
Selain itu, jelas Manto, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK jika perekonomian sudah pulih. Tentunya, lanjut dia, sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika Covid-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” terangnya.
Untuk diketahui, dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan karena minimnya pemasukan. Akibatnya sebanyak 87 karyawan terkena PHK.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) 2025…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan keberhasilan rukyatulhilal penentuan awal Rabiul Akhir 1447 H…
MONITOR, Palu - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Dr. Helmi Kwarta Kusuma…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengapresiasi kemajuan pembangunan di Arab Saudi dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat struktur pengembangan industri nasional, salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan rencana stimulus ekonomi yang nilainya mencapai Rp 16,23 triliun,…