MONITOR, Depok – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, mengatakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu telah selesai. Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Kami kawal kasus ini sejak awal April dan kemarin (05/05), kami mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK,” katanya, Rabu (6/5).
Selain itu, jelas Manto, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK jika perekonomian sudah pulih. Tentunya, lanjut dia, sesuai dengan kebutuhan.
“Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika Covid-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” terangnya.
Untuk diketahui, dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di Kota Depok yaitu Ramayana Departemen Store mengurangi jumlah karyawan karena minimnya pemasukan. Akibatnya sebanyak 87 karyawan terkena PHK.
MONITOR, Flores - KN. Ular Laut-405 milik Bakamla RI melakukan penyelamatan kapal nelayan berbendera Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung penuh program Makan Bergizi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI bersama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Komisi VIII…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah memberikan apresiasi…