MONITOR, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se provinsi Jawa Barat mulai tanggal 6 Mei 2020. Keputusan tersebut ditempuh untuk menekan turunnya laju penyebaran virus Corona.
“Itulah kenapa agar covid-19 ini bisa diputus penyebarannya, maka semua Kota/Kabupaten di Jawa Barat akan segera melaksanakan PSBB di hari Rabu 6 Mei 2020,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, yang dilansir MONITOR.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan indeks reproduksi Covid harus dibawah 1 mendekati 0. Sebagaimana diketahui, wilayah BODEBEK sebelum PSBB, adalah ranking pertama indeks angka reproduksi (Rt) covid-19 sekitar 1,27.
Setelah PSBB, kata Ridwan Kamil, turun menjadi 1,07. Bahkan zona Bandung Raya juga turun karena PSBB. Sebaliknya Kota/Kab yang tidak PSBB tidak terlalu membaik indeks reproduksi covidnya, dan sekarang di ranking pertama di angka 1,13.
“Keputusan dengan dasar ilmiah ini semoga mempercepat masalah Covid di Jawa Barat tercinta,” tegas Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.