Jumat, 22 November, 2024

Jelang Pilkada, Wali Kota Depok Mulai ‘Bersihkan’ Pejabat

MONITOR, Depok – Walau pandemi Covid-19 belum reda, namun suasana Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok membuat suhu politik lokal kian memanas.

Sudah sejak awal bulan ini terdengar isu kencang pembersihan pejabat Balaikota yang dianggap tak sesuai dengan irama Wali Kota Depok Muhammad Idris. Dua nama yang kerap terkait “dianggap berseberangan”, Sekretaris Daerah (Sekda) Hardiono dan Kadiskominfo Sidik Mulyono.

Beberapa hari belakangan ini, publik Kota Depok dihebohkan dengan bocornya surat pengaduan Kadiskominfo Kota Depok kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi.

Surat pengaduan pejabat Kadiskominfo Kota Depok Dr. Sidik Mulyono, M. Eng kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tindakan Walikota Depok yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku ketika membuat surat pengembalian dirinya ke BPPT.

- Advertisement -

Sidik Mulyono, juru bicara Pemkot Depok ini, merasa proses pembuatan surat pengembalian dirinya ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak diketahui oleh Pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah) dan tanpa adanya proses evaluasi kinerja selama dirinya dipekerjakan oleh Pemerintah Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk dikembalikan.

Mengacu kepada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2020. Tito Karnavian mengatakan bahwa larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah.

Adapun larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi ajang pergantian orang-orang yang nantinya pro terhadap incumbent.

Larangan tersebut berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kementrian Dalam Negeri.

Sekda Kota Depok, drg. Hardiono, yang juga mulai tersingkir dari rapat-rapat penting Balaikota mengatakan, “Faktanya, saya tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Surat Pengembalian Dr. Sidik Mulyono, M, Eng ke BPPT, harusnya dibuat dahulu analisa tentang pegawai tersebut, lalu dibuatkan berita acara yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang, setelah itu baru diusulkan kepada Pimpinan (Walikota Depok). Hal ini sangat disayangkan, BKPSDM diduga kurang mendalami hal ini,” ungkap Hardiono.

Lebih lanjut Hardiono menjelaskan, Sidik Mulyono masuk ke jajaran Pemkota Depok melalui open bidding berdasarkan kebutuhan.

“Sidik lulus test. Dan apabila beliau mau dikembalikan ke instansi asal, seharusnya diajak bicara atau ditanya terlebih dahulu, karena ia punya hak memilih. Apakah mau jadi pegawai pemkot Depok atau mau kembali ke instansi asal,” jelas Hardiono, yang namanya digadang-gadang sebagai bakal calon walikota Depok.

Terkait Peraturan BKN no 5 thn 2019, Di pasal 12 ayat 1 disebutkan “Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi”.

” Sidik Mulyono juga baru ikut pelatihan diklat pimpinan 2 beberapa bulan yang lalu yang dibiayai oleh APBD. Andaikan beliau langsung dikembalikan ke instansi asal, berarti Pemkot Depok rugi. Ada SDM potensial harusnya jadi aset Pemkot Depok, tapi malah dilepas. Berarti ‘perencanaan’ dari BKPSDM diduga tidak matang,” ungkap Hardiono.

Kepala Dinas BKPSDM Supian Suri membantah terjadinya upaya pemecatan Kadiskominfo. ia menjelaskan surat Walikota Depok ke BPPT adalah sesuai prosedur kedinasan.

“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Artinya surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” paparnya.

Surat yang dilayangkan pemerintah kota, kata Supian, konteksnya tak lain sesuai dengan permintaan BPPT dan masa bekerja Sidik selama tiga tahun di Pemerintah Kota Depok.

“Kami sebenarnya memperpanjang ke BPPT dan berharap Pak Sidik tidak dikembalikan per tanggal 20 Maret tetapi sesuai beliau masuk dan bekerja di pemkot pada 22 Mei,” tutur Supian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER